JAKARTA - Kamus sebagai referensi pengetahuan yang sudah berani menghilangkan salah satu tokoh kunci pahlawan pejuang kemerdekaan, akan sangat menyesatkan keilmuan bagi anak bangsa ke depannya.
“Kemendikbud adalah leading sector yang paling bertanggung jawab dalam upaya perbaikan literasi, terutama literasi sejara,” kata Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih lewat keterangan resminya, Kamis (22/4).
BACA JUGA: Soal OTT Ketum PPP, Ini Kata Jokowi
Di sisi lain, Fikri mengungkap keanehan soal penerbitan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II yang katanya akibat ‘ketidak-sengajaan’ pihak Direktorat Sejarah Kemendikbud itu. “Bagaimana bisa, katanya belum siap diedarkan, tapi kok sudah terbit ISBN,” kata Fikri.ISBN (International Standard Book Number) atau angka standar buku internasional adalah kode pengidentifikasian terdiri atas deretan angka 13 digit yang bersifat unik, yang menjadi pembeda dengan ISBN pada buku lain . ISBN berisi informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.
BACA JUGA: Tokoh NU Hilang dari Kamus Sejarah, Tengku Zul: Kaum Muslimin Janagan Lengah
Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Perbukuan, Pasal 30 ayat (f) menyebut, penerbit berkewajiban mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN). Dan pasal 48 ayat (b) menyebut, buku baru dapat diterbitkan setelah mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN), sebagaimana pasal 30 ayat (f) tersebut.“Hal ini menunjukkan kamus jilid I & II ini sudah siap terbit, bukan tidak disengaja atau masih naskah,” imbuh Fikri menyindir pernyataan Kemendikbud sebelumnya.