Perdagangan Online Bakal Diatur, Mendag: Kompetisi Penjualan Daring Tak Sehat

fin.co.id - 21/04/2021, 15:10 WIB

Perdagangan Online Bakal Diatur, Mendag: Kompetisi Penjualan Daring Tak Sehat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menyiapkan aturan penyeimbang untuk perdagangan daring/online dan luring/offline.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, bahwa tujuan dari dibuatnya aturan tersebut, agar tidak terjadi kesenjangan di antara keduanya, sehingga sama-sama bisa tumbuh sehat.

"Untuk Luring sudah kami atur dan itu lebih mudah, salah satunya dengan labeling dan standar. Sekarang yang kami mau bagaimana penjualan daring ini juga mendapatkan perlindungan yang sama dengan luring," kata Lutfi Rabu (21/4/2021).

BACA JUGA: YLKI Larang Masyarakat Pelihara Ikan Berbahaya

Menurut Lutfi, banyak kompetisi yang tidak sehat dalam penjualan daring di beberapa "marketplace" atau tempat penjualan daring, dengan menyebarkan potongan harga atau diskon besar-besaran.

Hal ini, kata Lutfi, membuat persaingan tidak sehat. Sebab, bisa mematikan salah satu usaha, bahkan usaha luring seperti toko-toko klontong di daerah juga akan terkena imbas atau mati akibat persaingan diskon besar-besaran tersebut.

"Ketika kami atur nantinya orang tidak bisa seenaknya memberikan diskon, dan tidak boleh sembarang 'membakar uang', sehingga terjadi suatu keseimbangan perdagangan yang bermanfaat," ujarnya.

BACA JUGA: Pemain Barca Dimanjakan Hari Libur

Lutfi menilai, keberadaan diskon-diskon yang besar itu bisa menghancurkan, dan mengigit usaha-usaha kecil dari belakang, karena memotong pemasok.

"Oleh karena itu, dalam aturan yang akan dibuat juga akan menjamin regulasi perlindungan konsumen, yang secara daring hari ini sudah ada. Namun, akan dibuat lebih baik agar semakin terlindungi," terangnya.

BACA JUGA:  Jaksa: Uang Suap Bansos Juga Mengalir ke Pejabat Kemensos

Selain itu, lanjut Lutfi, aturan baru perlindungan konsumen juga diharapkan memberikan pengertian bagi konsumen, bahwa dirinya adalah raja serta bukan obyek yang selalu dipermainkan dan hanya menerima pasrah apabila dirugikan.

"Aturan perlindungan konsumen itu bertujuan memberi pengertian, bahwa konsumen bukan sebagai obyek melainkan raja, sebab kebiasaan konsumen hanya menerima jika ada barang yang rusak tanpa ada mengerti haknya," punkasnya. (der/ant/fin)

Admin
Penulis