Dewas KPK Sudah Dengar Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai

fin.co.id - 21/04/2021, 17:09 WIB

Dewas KPK Sudah Dengar Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku sudah menerima laporan secara lisan perihal dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh oknum penyidik KPK. Syahrial diminta uang hampir Rp1,5 miliar.

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Namun demikian, Tumpak tidak merespons saat ditanya benar tidaknya informasi penyidik KPK minta duit kepada Syahrial. Dia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu.

BACA JUGA: Yuk... Jaga Lisan selama Puasa

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya bakal menelusuri informasi soal dugaan adanya pemerasan tersebut.

"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," katanya.

Untuk diketahui, informasi dugaan oknum penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial muncul dalam laporan Tempo.

Oknum tersebut diduga meminta duit hampir Rp1,5 miliar dan memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.

BACA JUGA: KPK Sidik Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan Pemkot Tanjungbalai

Sebagaimana diberitakan, lembaga antirasuah tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Ali mengungkapkan, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara disampaikan ketika upaya paksa penangkapan atau penahanan dilakukan.

BACA JUGA: Kantor Adhi Karya Makassar Digeledah KPK

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Ali menekankan, tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Ali berjanji akan menyampaikan secara detail kontruksi perkara ini pada saat yang tepat.

"KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," kata Ali. (riz/fin)

Admin
Penulis