Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai

fin.co.id - 21/04/2021, 11:00 WIB

Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai

JAKARTA - Mendayagunakan kembali barang kena cukai yang tidak digunakan cukainya, Bea Cukai memfasilitasi beberapa perusahaan tanah air untuk melakukan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, M. Hatta Wardhana, mengatakan bahwa Kegiatan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BKC) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka pengembalian cukai yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

“Dalam rangka perusahaan menginginkan untuk dilakukannya Pengolahan Kembali BKC, maka Bea Cukai yang menaungi pabrik yang bersangkutan akan menunjuk tim pengawas guna melakukan pengawasan atas barang kena cukai yang akan diajukan untuk diolah kembali,” tutur Hatta.

Seperti halnya yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan beberapa waktu lalu. Bea Cukai Pasuruan membentuk tim pengawas pengolahan kembali BKC atas permintaan PT. Gudang Garam, Tbk. yang direncanakan dilakukan di dalam pabrik.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, kemudian mengkoordinasikan pejabat dan pegawai yang ditunjuk untuk membantu kelancaran proses pengolahan kembali BKC ini.

“Merujuk pada aturan, proses pengolahan kembali ini dilakukan atas BKC yang ditarik dari peredaran karena akan diproduksi ulang untuk menjadi BKC baru atau dipindahkan ke dalam kemasan penjualan eceran yang baru. Dalam hal ini, PT. Gudang Garam, Tbk mengajukan terlebih dulu CK-5 yang kemudian kami lakukan pencacahan dan membuat berita acara pemeriksaan (BACK-1), sehingga dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan dokumen PBCK-3. Dari hasil pengawasan, dinyatakan bahwa permintaan PT Gudang Garam, TBK. disetujui dan selanjutnya kami lakukan pengawasan agar pita cukai yang lama tidak dapat digunakan kembali,” jelas Hannan.

Keseluruhan proses tersebut akan menghasilkan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pemusnahan atau pengolahan kembali sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC tersebut yang nantinya dapat dipakai untuk pembayaran utang terdahulu atau pemesanan pita cukai berikutnya atau bahkan pengembalian saja.

Tidak hanya cukai rokok saja yang dapat dilakukan pengolahan kembali BKC, Bea Cukai Sidoarjo pun baru-baru ini melakukan pengolahan kembali BKC jenis HPTL milik PT Java Vapor Indonesia. Sebanyak 2.437 botol BKC HPTL e-liquid atau vapor hasil produksi PT Java Vapor Indonesia yang telah beredar di pasar namun belum laku terjual, ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam pabrik untuk dilakukan pengolahan kembali. Hal ini selain untuk mempertahankan kualitas produk, juga untuk menyesuaikan perubahan pemberlakuan pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan kembali BKC HPTL sama dalam lingkup proses yang dilakukannya. Perlu dibentuk tim pengawas, penentuan persetujuan hingga dilakukan pengembalian.

“Sama saja dengan BKC lainnya. Kita bentuk tim pengawas, perusahaan mengajukan CK-5, hingga nantinya di akhir kami setujui/tolak dan lakukan sesuai ketentuan,” ungkap Pantjoro.

Menurut Hatta, pengolahan kembali BKC seperti ini dapat memastikan bahwa yang beredar di masyarakat adalah BKC yang legal serta terupdate cukainya. Kualitas dari produk pun dapat terjaga dengan cara ini karena BKC yang tidak layak konsumsi dapat ditarik oleh perusahaan.

“Bea Cukai senantiasa memfasilitasi perusahaan dalam menjalankan aturan yang berlaku terkait kepabeanan dan cukai. Dalam hal ini pengolahan kembali BKC agar produk yang beredar di masyarakat adalah produk legal yang berkualitas. Kami tetap akan mengawasi peredaran BKC di Indonesia agar tidak ada lagi produk ilegal yang beredar,” tutup Hatta. (nrm/rls/fin)

Admin
Penulis