JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna soal dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Armand Maulana Sambut Baik Vaksinasi Pekerja Seni dan Kreatif
Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa Ajay mengaku pernah diminta Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku pegawai KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK."Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/4).
BACA JUGA: Update Situasi Covid-19 di Indonesia Jumat, 8 Mei 2020
Atas kejadian ini, Ali meminta kepada masyarakat untuk waspada apabila ada pihak tertentu yang mengaku pegawai KPK dan kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan."Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," katanya.
BACA JUGA: Berhadiah Emas, Waringin Group Luncurkan Paket Pernikahan di Bulan April
Menurut Ali, oknum yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering terjadi."Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," kata Ali. (riz/fin)