JAKARTA - Rio Reifan kembali terjerat narkoba. Data kepolisian, Rio telah empat kali berurusan dengan polisi terkait narkoba sejak 2015.
8 Januari 2015: Ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.30 WIB.Barang bukti: Satu kantong plastik klip sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu kantong klip sabu dengan berat 0,63 gram, satu alat isap, dan satu telepon genggam.
10 Agustus 2015: Divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2016: Rio dinyatakan bebas.
13 Agustus 2017: Ditangkap sedang teler di dalam mobilnya yang terparkir di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Barbuk: Satu klip berisi sabu dan satu buah cangklong dengan sisa sabu.
Agustus 2017: Mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
16 Juni 2018: Rio dinyatakan bebas.
16 Agustus 2019: Ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa BaratBarbuk: Sabu seberat 0,0129 gram.
10 Februari 2020: Divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Mei 2020: Rio dinyatakan bebas.
19 April 2021: Ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.
Barbuk: Narkoba jenis sabu.
Pengakuan Rio (16 Agustus 2019): - Kenal narkoba sejak 2009- Diawali jenis sabu- Sudah coba segala jenis narkoba kecuali putaw. (gw/fin)