Infografis: Rio Reifan & Narkoba

fin.co.id - 20/04/2021, 17:20 WIB

Infografis: Rio Reifan & Narkoba

JAKARTA - Rio Reifan kembali terjerat narkoba. Data kepolisian, Rio telah empat kali berurusan dengan polisi terkait narkoba sejak 2015.

8 Januari 2015: Ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.30 WIB.Barang bukti: Satu kantong plastik klip sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu kantong klip sabu dengan berat 0,63 gram, satu alat isap, dan satu telepon genggam.

10 Agustus 2015: Divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2016: Rio dinyatakan bebas.

13 Agustus 2017: Ditangkap sedang teler di dalam mobilnya yang terparkir di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Barbuk: Satu klip berisi sabu dan satu buah cangklong dengan sisa sabu.

Agustus 2017: Mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

16 Juni 2018: Rio dinyatakan bebas.

16 Agustus 2019: Ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa BaratBarbuk: Sabu seberat 0,0129 gram.

10 Februari 2020: Divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Mei 2020: Rio dinyatakan bebas.

19 April 2021: Ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.

Barbuk: Narkoba jenis sabu.

Pengakuan Rio (16 Agustus 2019): - Kenal narkoba sejak 2009- Diawali jenis sabu- Sudah coba segala jenis narkoba kecuali putaw. (gw/fin)

Admin
Penulis