News . 19/04/2021, 18:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah tak mengizinkan pelaksanaan takbir keliling di malam Lebaran 2021. Masyarakat dipersilakan melakukan takbir hanya di mushala atau masjid.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pelaksanaan takbir keliling di penghujung Ramadan tak diizinkan.
Dikatakannya, takbir berkeliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19. Takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala.
"Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas peserta hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," jelasnya.
"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com