News . 19/04/2021, 13:46 WIB

Meski Bebas di Tingkat PK, KPK Cegah Lucas Bepergian ke Luar Negeri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah advokat Lucas untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di MA tahun 2012-2016.

BACA JUGA: Tok! Mahkamah Agung Kabulkan PK Advokat Lucas

Padahal, Lucas telah resmi dinyatakan bebas dari kasus merintangi penyidikan usai peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 7 April 2021 lalu. Majelis hakim tingkat PK memandang tidak ditemukan cukup bukti untuk menyatakan Lucas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

BACA JUGA:  Mirip Banget, Hengky Kurniawan Copas Postingan Anies Baswedan?

"Informasi yang kami terima benar. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4).

Ali menerangkan, pencegahan itu dilakukan terhitung sejak 8 April 2021 hingga enam bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," katanya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kereta Api di Mesir, 11 Orang Tewas dan 98 Orang Luka-luka

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4).

BACA JUGA: PK Lucas Dikabulkan, KPK: Lukai Keadilan Masyarakat!

KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali mengatakan Penerapan TPPU ini lantaran ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Kendati demikian, Ali masih enggan untuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com