Jaksa meyakini Harry terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Mohamad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Jaksa meyakini Harry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal Yang meringankan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19," kata Jaksa Nur Azis.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Adapun Harry didakwa memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari Batubara.
Jaksa menyebut suap itu juga mengalir kepada mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono.
Suap juga disebut diberikan untuk eks PPK pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Atas perbuatannya, Harry dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(riz/fin)