Kasus Suap Bansos Covid-19, Bos PT Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

fin.co.id - 19/04/2021, 16:03 WIB

Kasus Suap Bansos Covid-19, Bos PT Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Bos PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa meyakini Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

BACA JUGA:  Perbedaan antara Sperma dan Air Mani, Sudah Tau?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Mohamad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).

Jaksa meyakini Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal Yang meringankan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:  Belum Juga Jadi Tersangka, Ketum KNPI Harap Polri Proses Abu Janda

"Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19," kata Jaksa Nur Azis.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya,

Adapun Ardian didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Anies Itu Penantang, Dunia Mengakui Kemampuannya

Jaksa menyebut suap itu juga mengalir kepada mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono.

Suap juga disebut diberikan untuk eks PPK pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.

BACA JUGA:  Polri Kejar Joseph Paul, Eko Kuntadhi Tanyakan Ustad Waloni dan AUS: Gak Adil!

Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(riz/fin)

Admin
Penulis