News . 17/04/2021, 17:14 WIB
JAKARTA – Pemberhentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim masih menjadi sorotan DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan bahwa kejahatan korupsi itu tergolong ekstraordinary crime, yang memang sudah jauh hari direncanakan.
Kalau dilihat dari pemeriksaan dan penyidikan, lanjut Dimyati, kasus ini sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang biasanya sudah cukup bukti, bahwa seseorang diduga terlibat sebuah kasus.
Tapi problemnya, imbuh Dimyati, karena perubahan undang-undang. Undang-undang 19 tahun 2019 ini merupakan UU terbaru KPK yang sejak awal menjadi problem.
Sebelumnya, KPK menghentikan penyelidikan Kasus BLBI melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang terbit pada 31 Maret 2021. KPK beralasan tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com