JAKARTA - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) terus mengakselerasi pelaksanaan transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi. Usaha percepatan itu terbilang berhasil, karena dalam kurun waktu 3 bulan saja, sebanyak 9.666 sertifikat berhasil diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, proses transisi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, per tanggal 30/12/2020, yang dilaksanakan oleh LPJK Periode 2021-2024.
Berdasarkan Laporan Kinerja LPJK per akhir Maret 2021, tercatat sebanyak 9.666 sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK pada masa transisi, dengan perincian sebanyak 4.699 Sertifikat Badan Usaha, 2.791 Sertifikat Keahlian (SKA), dan 2.176 Sertifikat Keterampilan (SKT).
[caption id="attachment_523257" align="alignnone" width="300"]
Pekerja memasang kerangka besi dalam pekerjaan konstruksi (dok : Humas PUPR)[/caption]
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, LPJK memiliki peran penting dalam perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. “Sekarang tuntutan kita adalah dengan Undang-undang Cipta Kerja di mana memudahkan orang berusaha, dari sektor konstruksi khususnya. Bagaimana peran LPJK untuk bisa meningkatkan peran serta jasa konstruksi dalam perekonomian di Indonesia,” ujar Basuki dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4).
Sementara itu, sesuai dengan SE Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020, masa berlaku transisi ini dimulai sejak pelantikan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 dan akan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapat lisensi, atau selambat-lambatnya bulan Desember 2021.
Layanan masa transisi ini diharapkan berlangsung dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja akan segera dibentuk, dengan melibatkan unsur dari LPJK, Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), praktisi dan perwakilan dari asosiasi.
LSP yang saat ini telah dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang teregistrasi, yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga independen, dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Namun jika LSP belum dapat melaksanakan, maka layanan akan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi awal tetap melayani permohonan sertifikasi dalam masa transisi, untuk selanjutnya memproses permohonan tersebut melalui laman https://siki.lpjk.net/. Pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha dan LSP atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR.
LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang menjadi titik tolak perubahan tata kelola lembaga yang nantinya akan bertanggungjawab penuh kepada Menteri PUPR.
Informasi lebih lanjut terkait layanan transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dapat menghubungi email Sekretariat LPJK [email protected] atau [email protected]. (git/fin)