JAKARTA - Pemerintah didesak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Sebab dalam PP tersebut mata kuliah (Matkul) Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta PP SNP direvisi karena tak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa. Harusnya Pancasila sebagai pelajaran wajib.
BACA JUGA: Selama Pandemi Corona, Kasus Perceraian Melonjak
"Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik, baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi," ujarnya, Jumat (16/4).Dijelaskannya, pendidikan Pancasila diperlukan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air. Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi peserta didik.
BACA JUGA: Pemerintah Cermati Sindikat Internasional Pemalsu Vaksin Covid-19
"Pancasila juga menginspirasi generasi muda di Tanah Air, bahwa Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini sangat penting, terlebih dewasa ini banyak nilai yang datang dari luar yang ingin membawa Indonesia sebagai negara sekuler atau negara berbasis agama," katanya.Ditegaskannya, Pancasila harus menjadi pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Keberadaan pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan yang tersebut wajib dalam PP 57/2021.
"Jika pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib, dimungkinkan muncul banyak interpretasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkan," ucapnya.
BACA JUGA: Laporan Kecurangan UN 2019 Meningkat
Dia pun menyesalkan hilangnya pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan. Ini menurutnya sebagai langkah mundur dan berbahaya."Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021. Tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini," katanya.
Dia juga menilai banyak konten PP SNP yang multitafsir. Seperti pelajaran bahasa sebagai pelajaran wajib. Di sini tidak dijelaskan bahasa apa yang menjadi konten pelajaran wajib. Apakah bahasa Indonesia atau bahasa Inggris atau bahasa yang lain.
"Dalam regulasi sekelas PP, yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya, diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah bahasa Indonesia," tegasnya.(gw/fin)