News . 15/04/2021, 16:29 WIB
JAKARTA - Sebagian uang suap senilai total Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo turut mengalir ke penyanyi dangdut Betty Elista.
Hal itu terungkap kala Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan dakwaan Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4). Betty disebut menerima sekitar Rp15 juta dari Edhy.
Terkait dugaan pemberian itu, tim penyidik KPK pada Kamis (18/3) lalu telah menyita rekening koran dari Betty Elista. Penyitaan dilakukan kala penyidik memeriksa Betty dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK menduga, rekening koran itu mencantumkan aliran dana suap ekspor benih bening lobster yang diterima Betty dari Edhy Prabowo melalui perantara Amiril Mukminin.
Namun saat dikonfirmasi terkait dugaan pemberiaan itu, Edhy Prabowo mengaku tidak mengenal Betty Elista.
"Siapa Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," kata Edhy usai menjalani pemeriksaan, Kamis (18/3).
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com