News . 14/04/2021, 14:51 WIB
JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengapresiasi keputusan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan dirinya.
Ia pun memastikan bakal memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.
Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ini meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan JC. Dia mengklaim, menyesali perbuatannya yang tidak mendukung pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan justice collaboratore. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tegas Suharjito.
"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP, yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," tandas Suharjito.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama oleh terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur Suharjito.
Jaksa KPK menerangkan, Suharjito telah mengajukan permohonan JC kepada KPK pada 13 Januari 2021. Permohonan itu tertuang dalam surat nomor 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021.
Dalam mengabulkan permohonan Suharjito, Jaksa KPK berpedoman pada Poin 9 Huruf a SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Bersama Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua LPSK tahun 2011.
"Namun demikian pemberian keterangan KPK sebagai 'justice collaborator' akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," lanjutnya.
Untuk diketahui, JPU KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Suharjito. Tuntutan itu dilayangkan atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Suharjito dihukum denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yakni Suharjito dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Meski begitu, Jaksa mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Suharjito.
Sebagaimana diberitakan, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada Edhy Prabowo. Suap itu terdiri dari USD103 ribu dan Rp706.055.440.
Suap diduga diberikan untuk mempercepat proses persetujuan izin benur oleh PT DPPP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com