News . 14/04/2021, 17:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan atau larangan. Bahan, lalu lintas di jalur mudik dipastikan akan diamankan polisi.
"Jika ada yang mudik awal silakan saja. Kita perlancar. Sebelum 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga bepergian kemanapun. Asal tetap menaati protokol kesehatan COVID-19," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Rabu (14/4).
Menurutnya sebelum 6 Mei 2021, polisi juga telah menggelar operasi keselamatan. Operasi tersebut bertujuan mensosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik lebaran.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com