News . 14/04/2021, 16:47 WIB

Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Polisi memastikan hanya akan memutarbalik kendaraan ke daerah asalnya. Artinya tidak ada sanksi lainnya.

" Operasi Ketupat 2021 dari 6 sampai 17 Mei 2021, akan lebih mengedepankan sisi humanis. Polisi hanya memutarbalikkan kendaraan pemudik ke daerah asal tanpa ada sanksi lain," tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Rabu (14/4).

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami

Karena itu, ketika ada warga yang masih membandel mudik dipastikan bakal disuruh kembali. Semua jalur utama mudik, terutama Jawa, Sumatera, dan Bali, akan dijaga ketat. "Tujuannya agar meminimalkan pergerakan masyarakat secara bersamaan," jelasnya.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com