News . 14/04/2021, 16:47 WIB
JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Polisi memastikan hanya akan memutarbalik kendaraan ke daerah asalnya. Artinya tidak ada sanksi lainnya.
" Operasi Ketupat 2021 dari 6 sampai 17 Mei 2021, akan lebih mengedepankan sisi humanis. Polisi hanya memutarbalikkan kendaraan pemudik ke daerah asal tanpa ada sanksi lain," tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Rabu (14/4).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com