News . 14/04/2021, 14:06 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar, dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/4) kemarin.
Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com