Geledah PT Purnama Karya Nugraha, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah

fin.co.id - 14/04/2021, 14:06 WIB

Geledah PT Purnama Karya Nugraha, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar, dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/4) kemarin.

BACA JUGA: Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Terus Korek Keterangan Saksi

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

BACA JUGA: Ini saran JK ke AHY Terkait Kondisi Terkini Partai Demokrat

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

BACA JUGA: PDIP Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKP

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Rektor UEU Bangga Esa Unggul Selenggarakan Kejuaran Bertaraf Nasional

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis