News . 13/04/2021, 09:18 WIB

Simpan 26 Botol Miras, Pria Asal Kertek Didenda Rp1,5 Juta

Penulis : Admin
Editor : Admin

WONOSOBO - Seorang pria berinisial NH dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1.500.000,- subsider 14 hari kurungan, terdakwa terbukti menimbun dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Putusan tersebut diambil hakim tunggal Pengadilan Negeri Wonosobo, dengan mempertimbangkan barang bukti yang disita Tim Penindakan dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, berupa 26 botol minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Sempat Tertunda, Seleksi Masuk PTT 2021 Dibuka Bulan April

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Haryono, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/4/2021) menyebut upaya penegakan Perda berupa pemberantasan minuman beralkohol merupakan bentuk langkah antisipatif dalam rangka menjaga dan menciptakan suasana Kamtibmas yang aman kondusif selama Bulan suci Ramadhan 1442 H.

BACA JUGA:  Kaki Seperti Ada yang Mengganjal, Ini Namanya Penyakitnya

“Benar bahwa sudah dilaksanakan persidangan terhadap seorang pria dengan inisial NH dari Kertek, di PN Wonosobo pada Jumat (9/4), dan hakim tunggal telah menjatuhkan vonis berupa Denda sebesar 1,5 Juta Rupiah subsider 14 Hari Kurungan apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar sebagaimana Copy Petikan putusan perkara pidana cepat,” tutur Haryono seperti dikutp dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Gisella Anastasia Tak Peduli Michael Yukinobu Cari Sensasi di Video 19 Detik

Namun demikian, pihak terdakwa disebutnya telah membayarkan denda dimaksud kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kedepan, ia juga menegaskan bahwa Tim Penegakan Peraturan Daerah akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Wonosobo, demi mewujudkan suasana kondusif dan kenyamanan ibadah warga masyarakat sepanjang bulan Suci Ramadhan.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Ratusan TKI Dideportasi dari Malaysia

Terkait operasi penindakan penimbun dan penjual Minuman beralkohol yang digelar pada Sabtu (20/3), dan menjaring seorang terdakwa, Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso menjelaskan bahwa dalam giat yang digelar ke sejumlah tempat hiburan malam tersebut, pihaknya memang menemukan bukti kuat berupa 26 botol minuman berkadar alkohol.

BACA JUGA:  Menyambut Ramadan, LPDB-KUMKM Lakukan Silaturahmi Virtual

“Dalam persidangan pun, terdakwa mengakuinya bahwa yang bersangkutan telah melakukan penimbunan dan memperjualbelikan barang haram tersebut,” terang Sunarso.

Pihaknya berharap dengan adanya penemuan itu, kedepan tidak ada lagi yang berani memperdagangkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo, sehingga kejadian serupa tidak perlu terulang kembali. (gus)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com