News . 13/04/2021, 12:41 WIB

KPK Masih Bisa Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim, Asalkan...

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan lembaga antirasuah masih bisa membuka penyidikan baru meski telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim.

BACA JUGA:  UMKM dan Koperasi Diminta Ikuti Model Bisnis Industri Otomotif

Ghufron mengatakan, perkara yang penyidikannya dihentikan oleh KPK atau di-SP3 yakni menyangkut perbuatan Sjamsul dan Itjih yang dianggap dilakukan bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan bahwa perbuatan SAT terbukti sebagaimana dakwaan, namun bukan tindak pidana.

BACA JUGA: Cabai Rawit Sumbang Tertinggi Inflasi di Awal Tahun

"Tapi yang perlu kami tegaskan begini, bahwa yang dihentikan oleh KPK dalam SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih nursalim itu sesungguhnya adalah perbuatan yang dianggap bersama-sama dengan SAT," kata Ghufron dalam video rilis, Senin (12/4) malam.

Ia menyatakan, apabila di kemudian hari penyidik KPK maupun publik menemukan bukti baru soal perbuatan pidana Sjamsul dan Itjih Nursalim, maka proses hukum dapat dijalankan.

Akan tetapi, dirinya menegaskan, perbuatan yang dimaksud yakni perbuatan tunggal dan terpisah dari unsur "perbuatan besama-sama" dengan SAT.

BACA JUGA: Selingkuh Dominasi Penyebab Perceraian

"Sesungguhnya ini masih terbuka asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal, tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," katanya.

"Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi ternyata ada misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," sambung Ghufron.

BACA JUGA:  Pejabat Kemensos Tak Peduli Keponakan Dirjen atau Menteri Saat Tagih Fee Bansos

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menekankan, penanganan perkara tersebut nantinya tidak akan terbatas pada asas ne bis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Sebab, yang akan diusut yakni perbuatan tunggal Sjamsul dan Itjih Nursalim dan terpisah dari perkara SAT.

BACA JUGA:  KPK Gandeng LIPI Dorong Pengimplementasian Sistem Integritas Partai Politik

"Artinya kita tidak akan kemudian terbatas dengan asas ne bis in idem, karena perbuatannya terpisah. Tapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT kita harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," tandas Ghufron. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com