News . 13/04/2021, 12:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan lembaga antirasuah masih bisa membuka penyidikan baru meski telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Ia menyatakan, apabila di kemudian hari penyidik KPK maupun publik menemukan bukti baru soal perbuatan pidana Sjamsul dan Itjih Nursalim, maka proses hukum dapat dijalankan.
Akan tetapi, dirinya menegaskan, perbuatan yang dimaksud yakni perbuatan tunggal dan terpisah dari unsur "perbuatan besama-sama" dengan SAT.
"Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi ternyata ada misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," sambung Ghufron.
Sebab, yang akan diusut yakni perbuatan tunggal Sjamsul dan Itjih Nursalim dan terpisah dari perkara SAT.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com