News . 13/04/2021, 15:59 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi pemangkasan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, termasuk cuti jelang Idulfitri 2021.
Dalam peraturan itu disebutlkan, ASN hanya punya jatah cuti bersama 2 hari sepanjang tahun ini. Satu di antaranya jatuh pada tanggal 12 Mei, terkait perayaan Idulfitri.
Berdasarkan diktum kedua pada Keppres tersebut, pemerintah menegaskan cuti bersama berbeda dengan cuti tahunan ASN. Dengan begitu, cuti bersama tak mengambil jatah cuti tahunan ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga.
Sebelumnya, pada awal tahun pemerintah sempat menetapkan rangkaian cuti bersama lewat surat keputusan bersama. Misalnya, cuti bersama bersama dalam rangka Idulfitri berjumlah 4 hari, yaitu tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Kebijakan itu direvisi pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2). Surat keputusan bersama para menteri menetapkan cuti bersama ASN hanya dua hari, salah satunya tanggal 12 Mei jelang Idulfitri.
Pelarangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri, serta masyarakat umum. Meski begitu, ada pengecualian, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
"Oleh sebab itu, pegawai harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com