News . 12/04/2021, 20:38 WIB

Soal THR, Menaker Harus Tegas

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran tentang tunjangan hari raya (THR). Intinya pengusaha wajib membayar THR secara penuh untuk karyawannya sebelum Idul Fitri (Lebaran) .

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dikatakan Said, selain THR wajib, dalam SE juga disebutkan sistem pembayarannya.

"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja," katanya, Senin (12/4).

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021, perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi wajib melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan internal dan kesepakatannya harus dilaporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Selain itu, pengusaha yang terkena dampak pandemi juga diwajibkan menyelesaikan pembayaran THR paling lambat sehari sebelum hari raya.

Said menegaskan, pemerintah harus tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Dai juga meminta peran posko THR di daerah ditingkatkan untuk memastikan edaran berjalan dengan baik.

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan," tegasnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com