News . 12/04/2021, 13:01 WIB

Kasus Samin Tan, KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Nenie Afwani.

Ia akan diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tim penyidik KPK akan menggali keterangan Nenie guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan.

BACA JUGA:  ICW Desak KPK Usut Dugaan Bocornya Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Baratama

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4).

Selain Nenie, KPK juga memanggil petinggi Borneo Lumbung lainnya yakni Kennet Raymond Allan dan seorang Karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga.

Sama seperti Nenie, keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.

BACA JUGA:  Catat, Sidang Isbat awal Ramadan 1442 Hijriah Digelar Sore Ini

Adapun KPK sempat mengeluarkan ketetapan pelarangan ke luar negeri terhadap Nenie Afwani selama enam bulan terhitung sejak 14 Maret hingga 14 September 2019.

Pelarangan itu kemudian diperpanjang oleh KPK selama enam bulan terhitung sejak 5 September 2019.

Diketahui, Samin Tan ditangkap tim penyidik KPK pada Senin (5/4) usai berada dalam pelarian alias buron selama kurang lebih satu tahun sejak April 2020. Adapun penetapan tersangka terhadapnya dilakukan oleh KPK pada Februari 2019 lalu.

BACA JUGA:  Sindiran Pedas Ade Armando ke Atta dan Aurel: Menggelikan, Pasangan Muda yang Memalukan

Ia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Suap diduga diberikan untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Jarak Ideal Nonton TV 4K, Gini Cara Ngitungnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Eni pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com