News . 12/04/2021, 13:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Nenie Afwani.
Ia akan diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tim penyidik KPK akan menggali keterangan Nenie guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan.
Selain Nenie, KPK juga memanggil petinggi Borneo Lumbung lainnya yakni Kennet Raymond Allan dan seorang Karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga.
Sama seperti Nenie, keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.
Pelarangan itu kemudian diperpanjang oleh KPK selama enam bulan terhitung sejak 5 September 2019.
Diketahui, Samin Tan ditangkap tim penyidik KPK pada Senin (5/4) usai berada dalam pelarian alias buron selama kurang lebih satu tahun sejak April 2020. Adapun penetapan tersangka terhadapnya dilakukan oleh KPK pada Februari 2019 lalu.
Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus itu, KPK menjerat Eni pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com