News . 12/04/2021, 09:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan KPK harus mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerjanya. Terutama pengawasan di internal. Hal tersebut dikatakannya terkait adanya pegawai KPK yang melakukan pencurian barang bukti 1,9 kilogram emas.
KPK harus melakukan perbaikan untuk memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja.
"KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," katanya.
Diketahui, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com