News . 12/04/2021, 13:54 WIB

Duh, Penugasan Terus Tanpa Diberi Insentif, PGN Bisa Kolaps Dong!

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara/PGN, Tbk disebut bisa kolaps atau bangkrut jika selalu diberi penugasan oleh pemerintah, namun tidak diberikan insentif untuk menunjang perkembangan bisnis perusahaan.
Salah satu contoh yang membuat PGN terancam kolaps yaitu penugasan untuk menjual harga bas bumi kepada 7 sektor industri, seharga USD6 per MMBTU, yang menyebabkan perusahaan itu disebut menderita kerugian Rp3,8 triliun.
"Kalau menurut saya, kebijakan ini (harga gas industri USD6 per MMBTU) memang harus di evaluasi juga. Pemerintah harus memperhatikan dengan seksama industri yang memang berhak untuk mendapatkan harga gas USD6 per MMBTU ini," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (12/4).
Selain itu, kata Mamit, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada PGN selaku badan usaha yang diberikan penugasan ini. Sebab penugasan penjualan gas murah itu tentu menggerus keuntungan BUMN subholding Pertamina tersebut.
"Jangan sampai mereka seperti saat ini, hanya mendapatkan margin yang sedikit sehingga biaya investasi yang sudah di lakukan tidak menguntungkan. Nanti bisa kolaps PGN. Kalau terlalu banyak diberikan penugasan tapi tidak diberikan insentif," tegas Mamit.
Kemudian bagi PGN, Mamit juga mendorong perusahaan pelat merah itu untuk fokus saja pada pekerjaan utama, yaitu pembangunan infrastruktur gas di Indonesia, agar distribusi gas bumi merata dan lebih efisien.
"Saya juga minta supaya PGN memprioritaskan pekerjaan mereka ke depannya. Jangan sampai nanti mereka tidak fokus dan makin menambah beban operasional. Efisiensi wajib dilakukan oleh PGN," pungkas Mamit.
Dikutip dari laporan keuangan PGN yang dirilis lewat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/4), pendapatan PGN sepanjang tahun 2020 anjlok menjadi USD2,88 miliar.
PGN yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), mencatatkan rugi sebesar sebesar 264,77 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,8 triliun (kurs Rp 14.600). Padahal pada tahun 2019, emiten berkode PGAS itu masih bisa membukukan pendapatan sebesar USD3,85 miliar.
Sebagai informasi saja terkait.masalaj insentif,  Badan Usaha (Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi) yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi (Tertentu) sebenarnya dapat diberikan insentif secara proporsional (oleh Menteri sesuai kewenangannya)  berdasarkan:
a. Pasal 5 ayat (9) angka 4 Perpres 121 / 2020;
b. Pasal 13 Permen ESDM  8 Tahun 2020;
c. Pasal 8 ayat (7) dan (8) Permen ESDM 10 Tahun 2020. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com