News . 10/04/2021, 11:37 WIB

Serapan Gas PGN Tak Optimal, Imbas Penyaluran Gas Murah Industri Tebang Pilih

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Penyaluran gas murah USD6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) untuk 7 sektor industri sesuai Perpres No 40 Tahun 2016 disebut belum optimal, lantaran PT PGN Tbk dalam menyalurkan gas murah tersebut masih tebang pilih.

Disisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai institusi yang berkewajiban untuk mengawasi implementasi Perpres tersebut, malah tidak menjalankan perannya dan lebih cenderung hanya menyerahkan mekanismenya kepada PGN saja.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Sabtu (10/4).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluhkan bahwa dirinya mendapat surat teguran dari PGN, terkait rendahnya penyerapan gas oleh 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016, meskipun harga gas yang dijual oleh PGN itu relatif murah.

Membalas teguran PGN tersebut, Menperin Agus mengatakan bahwa rendahnya serapan gas industri tersebut karena situasi pandemi yang mengakibatkan utilisasi industri tidak maksimal.

Namun demikian, hal itu ditanggapi berbeda oleh AW, demikian Achmad Widjaya biasa disapa. Menurutnya, penyebab rendahnya serapan gas oleh 7 industri tersebut karena dalam penyalurannya, PGN masih tebang pilih. Tidak semua perusahaan dari 7 sektor industri tersebut yang mendapatkan fasilitas harga gas USD6 per MMBTU.

Di lain sisi, Kementerian ESDM juga lemah dalam pengawasan sehingga tidak mengetahui ada kendala apa di lapangan. Bahkan, ketika penyaluran gas murah tersebut PGN hanya berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi dan bukan dari basis data pelanggan PGN, Kementerian ESDM tidak menyadari hal tersebut.

[caption id="attachment_520150" align="alignnone" width="300"] Wakil Komite Tetap Bidang Industri Hulu Dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Widjaya (Sigit/FIN)[/caption]

"Pihak (Kementerian) ESDM waktu meluncurkan gas USD6 per MMBTU sangat memakai sistem tebang pilih. Perpres menyebutkan semua industri yang ada di Perpres 40 tahun 2016 sebanyak 7 industri wajib menerima manfaat, ternyata sampai saat ini tidak semua industri menerima nya. Pihak ESDM lebih memegang data asosiasi ketimbang pelanggan PGN, sangat tidak masuk akal, dan pihak PGN pun tidak pernah memberi keterangan yang tegas ke ESDM dan Kemenyeriam BUMN atas seluruh pelanggan-pelanggan yang mereka punya. Alhasil serapan gas di Kemenperin tidak pernah mencapai maksimal," ungkap AW.

Menurut AW, sikap PGN yang menyalahkan Kemenperin karena serapan gas murah industri tidak optimal adalah salah. Padahal menurutnya, munculnya ketidakadilan di sesama industri karena penyaluran gas yang disebutnya tebang pilih, yang menyebabkan PGN rugi.

"Munculnya ketidakadilan di sesama industri akibat penyaluran yang tebang pilih ini mengakibatkan PGN rugi dan main menyalahkan domain Kementerian lain (Kemenperin)," tuturnya.

Kemudian atas kekisruhan ini, AW pun meminta agar Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) yang menaungi Kementerian ESDM, termasuk PGN di bawahnya untuk memanggil pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan atas situasi yang terjadi sehingga mengakibatkan kinerja penyaluran PGN tidak optimal.

"Pihak Kemenko Marves wajib memanggil seluruh domain Kementerian untuk mempertanggungjawabkan isu tersebut, sejak di berlakukannya paket gas USD6 per MMBTU agar produsen serta seluruh industri bisa segera me-maximalkan kegiatan produksi menuju paket PEN yang gencar dikumadangkan pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya bersama kementerian Perindustrian RI berencana mengevaluasi kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com