News . 09/04/2021, 15:54 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menyatakan, bahwa Kemendikbud memberikan kebebasan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan kurikulum saat pembelajaran tatap muka dimulai.
Saat ini, kurikulum yang boleh dipakai adalah Kurikulum 2013, kurikulum darurat yang sudah disediakan Kemendikbud, dan kurikulum yang dibuat sendiri oleh sekolah selama masa pandemi ini.
Jumeri menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan kurikulum darurat pada tahun 2020 untuk diterapkan selama masa pandemi. Jumeri menjelaskan, kurikulum tersebut masih berlaku dan tidak ditarik.
Jumeri menekankan, sekolah pada hari pertama pembelajaran tatap muka, guru lebih berfokus pada memperbaiki psikologis siswa. Sebab, ada kemungkinan guru merasa memiliki utang materi selama pandemi dan justru langsung mengajar secara utuh.
"Pada hari pertama pembelajaran tatap muka, saya berpesan agar tidak dilakukan pembelajaran membabi buta," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com