JAKARTA - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
BACA JUGA: Jadi Kementerian Investasi, Begini Respons BKPM
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap tugas Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara."Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis (8/4) malam.
Keppres ini muncul setelah KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
BACA JUGA: Teroris Berinisial W Siapkan Lokasi Uji Coba Bom, Ditangkap di Pasar Rebo
Selain itu, Mahfud menilai SP3 yang dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA kala itu membebaskan Syafruddin karena menilai kasus yang membelitnya bukan termasuk ranah pidana, melainkan perdata."Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," terangnya.
BACA JUGA: KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Mahfud mengatakan, KPK juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Meski demikian MA menolak PK dari KPK."ST tetap bebas dan Sjamsul-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," katanya.
Adapun sesuai Keppres satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Pengarah memiliki tugas:
a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI
BACA JUGA: Ronaldo dan 4 Pemain yang Pernah Membela Barcelona dan Real Madrid
b. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBIc. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihanhak tagih negara dan aset BLBI; dan
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
BACA JUGA: TPA Supit Urang Sudah Beroperasi, Layani Sampah Rumah Tangga Penduduk Kota Malang
Sedangkan pelaksana memiliki tugas:a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI,menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
BACA JUGA: Harga Solar Impor Lebih Murah Dari Pertamina, Pengamat : Kok Bisa?
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBIe. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga; dan