News . 08/04/2021, 14:43 WIB

Tok! Mahkamah Agung Kabulkan PK Advokat Lucas

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Advokat Lucas. Ia merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kabul," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website MA, Kamis (8/4).

Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan itu dibacakan pada Rabu (7/4) dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

Diketahui, pada perkara Lucas, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara karena dinyatakan terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Kemudian Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding. Begitu juga di tingkat kasasi, MA juga menyunat vonis Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.

Lucas yang yakin tidak bersalah lalu mengajukan PK dan MA memutuskan mengabulkan permohonan.

Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  untuk tetap berada di luar negeri alias tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.

Adapun merujuk permohonan PK, Penasihat Hukum Lucas meminta majelis hakim memutuskan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Membebaskan Pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang," bunyi permohonan PK. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com