JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test. MUI menyebut hukum Swab test untuk mendeteksi COVID-19 tak membatalkan puasa.
"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Dijelaskannya, swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID-19," katanya.
Dikatakannya, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin memakai makser, mencuci tangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan. Hal itu harus dilakukan untuk memutus rantai penularan COVID-19,
MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Sehingga pandemi COVID-19 bisa segera berakhir.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi COVID-19 segera berakhir," katanya.
Sebelumnya, MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/4).
Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.(gw/fin)