News . 08/04/2021, 19:32 WIB

Lucas Bebas, MA: Tidak Cukup Bukti Halangi Penyidikan KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membeberkan alasan majelis hakim MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus merintangi penyidikan sekaligus advokat Lucas.

Ia mengungkapkan, majelis hakim tingkat PK memandang adanya kekhilafan atau kekeliruan atas putusan kasasi MA. Sebab, tidak ditemukan cukup bukti untuk menyatakan Lucas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan yakni menghalangi penyidikan perkara Eddy Sindoro oleh KPK.

"Alasan PK pemohon/terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan dengan pertimbangan antara lain, bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan," kata Andi Samsan ketika dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Atas dasar pertimbangan itu, kata Andi Samsan, majelis hakim menyatakan Lucas dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Putusan dijatuhkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai hakim anggota," kata Andi Samsan.

Meski demikian, lanjutnya, putusan PK Lucas diwarnai dengan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim.

Dikatakan, Hakim Angung Salman Luthan menyatakan DO terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan PK Lucas tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi Samsan.

Akan tetapi lantaran kalah suara, maka majelis hakim MA mengabulkan PK Lucas pada putusan akhir.

Diketahui, pada perkara Lucas, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara karena dinyatakan terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Kemudian Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding. Begitu juga di tingkat kasasi, MA juga menyunat vonis Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.

Lucas yang yakin tidak bersalah lalu mengajukan PK dan MA memutuskan mengabulkan permohonan.

Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk tetap berada di luar negeri alias tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com