JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan enggan menceritakan proses penunjukan PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mengadakan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta pada 2019.
Yoory menyebut, seluruh materi mengenai kasus dugaan korupsi tanah tersebut, termasuk penunjukan Adonara, telah ia sampaikan kepada penyidik.
"Tanya ke penyidik, ya," kata Yoory singkat usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/4).
Saat disinggung kembali mengapa memilih PT Adonara sebagai rekanan, Yoory kembali bungkam. Ia hanya berjalan cepat keluar dari Gedung KPK.
"Tanya penyidik semua," ketus dia.
Begitu juga apakah Yoory mengenal seorang pengusaha Rudy Hartono Iskandar, dia sama sekali tidak menjawab. Diketahui, istri Rudy ialah Anja Runtuwene selaku petinggi di PT Adonara Propertindo.
Di samping itu, Yoory menekankan semua keterangan sudah disampaikan kepada penyidik. Namun, mengenai materi pemeriksaan Yoory menolak menjabarkannya.
"Saya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan dengan datanya semuanya. Gitu saja, ya. Terima kasih," jelas dia.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3) lalu.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (riz/fin)