News . 08/04/2021, 14:16 WIB

Disanksi Pemecatan, IGA Gelapkan Emas Rampasan Perkara Korupsi untuk Bayar Utang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pegawai KPK berinisial IGA yang dijatuhkan sanksi pemecatan telah menggelapkan emas hasil rampasan perkara korupsi seberat 1,9 kilogram untuk melunasi utang.

Sebagian emas itu, kata Tumpak, telah digadaikan oleh IGA senilai Rp900 juta. IGA diketahui terlilit utang akibat bisnisnya.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4).

Atas perbuatan tersebut, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas KPK berinisial IGA. Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Tumpak memaparkan, IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.

Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA lantaran yang bersangkutan membuthkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com