News . 07/04/2021, 20:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah harus sigap menanggulangi kenaikan biaya haji pada penyelenggaraan haji apabila jadi dilaksanakan pada 2021 ini.
Mengutip dari hasil asumsi penghitungan biaya haji oleh Dirjen PIHU Kementrian Agama, biaya haji tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp9,1 juta. Dari biaya 2020 sebesar Rp35,2 juta, kemudian menjadi 44,3 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, setelah melakukan kalkulasi biaya haji di masa pandemi, ternyata terdapat kenaikan. Ia khawatir jika tidak ditanggulangi dengan bijak, kenaikan bisa mencapai 26,50 persen.
Ia juga mengusulkan sejumlah opsi untuk menekan lonjakan biaya haji akibat pandemi yang secara langsung turut berdampak ke calon jemaah.
Yang paling utama, demikian Bukhori memaparkan, negara harus hadir dalam situasi ini. Pemerintah mesti memberikan subsidi haji, khususnya alokasi anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan protokol kesehatan seperti swab test, isolasi, dan kegiatan yang masih terkait, ungkapnya.
Kedua, Anggota Baleg ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengambil peran proaktif terhadap calon jemaah haji sesuai amanat Undang-Undang Haji.
Tujuan penyelenggaraan haji adalah memberikan pelindungan dan pelayanan bagi jemaah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai syariat.
"Saya pikir disinilah ruang pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk bisa hadir memberikan pelindungan dan pelayanan pada rakyatnya. Karena itu, bukan hal yang mustahil apabila biaya PCR bisa ditanggung oleh Kemenkes, atau sekurang-kurangnya bisa dikurangi bagi jemaah haji,” tuturnya.
Lebih lanjut, terkait persoalan karantina, Bukhori juga mengusulkan supaya bagi jemaah haji yang telah tiba di tanah air bisa diperkenankan melakukan karantina di rumah masing-masing. Pasalnya, apabila jemaah haji ini diwajibkan melakukan karantina di asrama haji, maka akan terjadi pembengkakan biaya sehingga memberatkan jemaah. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com