Rincian Program Kegiatan di Kawasan Perbatasan Negara Aruk yang Akan Dilaksanakan 10 Kementerian

fin.co.id - 07/04/2021, 07:00 WIB

Rincian Program Kegiatan di Kawasan Perbatasan Negara Aruk yang Akan Dilaksanakan 10 Kementerian

SAMBAS - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan sosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas dan Provinsi Kalimantan Barat.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara yang juga merupakan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Robert Simbolon, menyampaikan kegiatan ini dikemas dalam Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Rencana Aksi Pelaksanaan Inpres 1/2021.

"Acara dilaksanakan siang ini. BNPP tidak hanya akan mengoordinasikan serta mengonfirmasi Renaksi pelaksanaan Inpres 1/2021 di Aruk tapi juga kami mengajak OPD Kabupaten Sambas dan Provinsi Kalbar mengunjungi lapangan untuk mengetahui lokasi pelaksanaan program/kegiatan di Aruk," ujar Robert, Rabu (7/4/2021).

Robert menambahkan tujuan dari Inpres 1/2021 ini adalah untuk Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan negara; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara; Menyerap tenaga kerja di kawasan perbatasan negara, terutama masyarakat lokal dan masyarakat yang terdampak Covid-19; serta Pemerataan pembangunan dan ekonomi di kawasan perbatasan negara.

Dalam Inpres 1/2021, Presiden menginstruksikan 10 Kementerian yang telah ditunjuk untuk melaksanakan 21 program kegiatan di Aruk. Program Kegiatan tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Berikut rincian program kegiatan yang akan dilaksanakan di kawasan perbatasan Aruk:

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian yaitu:1. Pembangunan pusat pembenihan dan pengembangan kawasan sentra produksi tanaman lada2. Pengembangan kawasan Sentra Produksi Tanaman Jeruk yang menerapkan Teknologi Buah Berjenjang Sepanjang Tahun (BUJANGSETA)3. Pengembangan budidaya Padi Rawa dan Padi Inbrida4. Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Tanaman Padi untuk menghasilkan Beras Premium5. Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Kelapa

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian yaitu:1. Pengembangan area sentra industri lada2. Pembangunan industri kemasan lada kualitas ekspor3. Pengembangan industri pengolahan dan kemasan komoditas jeruk4. Pengembangan industri pengolahan dan packaging/kemasan komoditas beras5. Pengembangan industri pengolahan kelapa di Kawasan Industri Semparuk (KIS)

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu:1. Pembangunan jalan sejajar perbatasan di Kalimantan Barat, yaitu Temajuk – Aruk – Nanga Badau dan Nanga Era – Batas Kalimantan Timur2. Pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat3. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)4. Peningkatan jalan Teluk Atong, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan yaitu:1. Pembangunan/revitalisasi pasar rakyat2. Pembangunan Gudang/Depo non-SRG

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu:1. Pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan perbatasan Aruk2. Pembangunan SPBU di Aruk

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yaitu Peningkatan jalan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi (seluler dan internet)

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu Pengembangan terminal barang dan penumpang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk. (nrm/rls/fin)

Admin
Penulis