News . 06/04/2021, 19:00 WIB
JAKARTA - Persoalan pelanggaran HAM berat di Indonesia selalu mendapat sorotan dari banyak pihak. Baik nasional maupun internasional. Penyelesaiannya mengalami hambatan karena berbagai faktor penyebab.
“Diskusi tentang pelanggaran HAM berat ini sampai sekarang semuanya masih belum tertuntaskan penyelesaiannya ini, seolah kita memasuki suasana politik roller coaster,”kata Wakil Ketua Internal Munafrizal Manan.
“Tanpa disadari atau mungkin juga disadari kita memasuki politik buying time, jadi mengulur ulur waktu untuk mengambangkan persoalan ini,” jelas Munafrizal, dilansir dari Komnas HAM, Selasa (6/4).
Kondisi tersebut ditengarai menjadi salah satu penyebab mandeknya 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM.
Meski demikian, Munafrizal mengingatkan terdapat tiga kasus pelanggaran HAM berat yang bisa dijadikan patokan alternatif penyelesaian, di antaranya kasus Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura.
Kesemua kasus diselesaikan melalui proses pengadilan HAM yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com