Kasus Suap Banprov Indramayu, Eks Anggota DPRD Jabar Segera Diadili

fin.co.id - 06/04/2021, 14:38 WIB

Kasus Suap Banprov Indramayu, Eks Anggota DPRD Jabar Segera Diadili

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim (ARM). Ia segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan tersebut telah dilimpahkan tim penuntut umum ke PN Bandung.

"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Abdul Rozaq menjadi kewenangan PN Bandung. Meski demikian, Abdul Rozaq masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali mengatakan, Abdul Rozaq akan didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pada Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (riz/fin) 

Admin
Penulis