JAKARTA - Polri diminta jangan menutupi kematian anggota Polda Metro Jaya penembak laskar Front Pembela Islam (FPI). Jelaskan secara transparan penyebab kematiannya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengatakan Polri harus transparan atau menjelaskan secara rinci kematian Elwira Priyadi Zendrato. Elwira merupakan anggota Polda Metro Jaya terduga penembak Laskar FPI dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Kami harap Kepolisian dapat menjelaskan secara rinci agar publik tidak bertanya-tanya," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (6/4).
BACA JUGA: Prediksi Liga Champions, Bayern Munich Vs PSG, Final Kepagian
Dikatakannya, Komnas HAM diserbu beragam pertanyaan dari masyarakat terkait kematian tersebut. Apakah kematian terduga penembak empat Laskar FPI, normal atau tidak.Dijelaskannya, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kematian anggota Polri tersebut tidak akan mengganggu konstruksi peristiwa penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
"Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam," ujarnya.
BACA JUGA: Prediksi Liga Champions, Porto Vs Chelsea: Waspada Kuda Hitam
Dikatakannya pula, Komnas HAM sudah mengingatkan Polri untuk bekerja akuntabel, dan itu harus dicerminkan dengan manajemen penegakan hukum bukan pengelolaan isu.Dia mencontohkan pengelolaan isu terkait Polri mengumumkan enam Laskar FPI sebagai tersangka, padahal sudah meninggal lalu dua hari kemudian penetapan itu dicabut.
"Itu contoh manajemen isu bukan penegakan hukum. Lalu Elwira tiba-tiba diumumkan meninggal, kalau penegakan hukum, pasti ada orang yang dipanggil sebagai saksi lalu proses pemeriksaan yang diumumkan," tuturnya.
BACA JUGA: Menag Ingin Pakai Salam Semua Agama, Anwar Abbas: Menteri Kehilangan Akal!
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga terlapor penembak laskar FPI telah meninggal dunia karena kecelakaan.Elwira Priyadi Zendrato, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (3/1) pukul 23.45 WIB. Elwira kemudian meninggal dunia pada Senin (4/1) pukul 12.55 WIB setelah menjalani perawatan.
Dengan tewasnya Elwira, penyidikan kasus unlawful killing terhadapnya pun otomatis dihentikan.
“Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal, antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa,” kata Rusdi.(gw/fin)