News . 06/04/2021, 17:58 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan terdapat perbedaan penanganan pelanggaran dalam proses pemeriksaan di Bawaslu dengan penanganan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan, alasan pertama yaitu pelapor tidak melengkapi laporan sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil. Menurutnya hal ini bisa dilengkapi saat perkara dibawa ke MK.
Misalnya, dia menjelaskan karena tidak mendapatkan daftar hadir, tidak bisa menghadirkan saksi saat melaporkan peristiwa ke Bawaslu.
Terakhir Dewi menyatakan KPU Provinsi tidak melakukan tindakan pembukaan kotak suara tanpa perintah KPU RI. Dewi menyadari ada keterbatasan kewenangan tingkat KPU provinsi/kabupaten/ kota untuk melakukan tindakan melebihi kewenangan mereka.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com