Ini Perbedaan Penanganan Hasil Pemilihan di MK dan Bawaslu

fin.co.id - 06/04/2021, 17:58 WIB

Ini Perbedaan Penanganan Hasil Pemilihan di MK dan Bawaslu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan terdapat perbedaan penanganan pelanggaran dalam proses pemeriksaan di Bawaslu dengan penanganan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan, alasan pertama yaitu pelapor tidak melengkapi laporan sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil. Menurutnya hal ini bisa dilengkapi saat perkara dibawa ke MK.

BACA JUGA:  Imam Masjid New York Sebut Pemikiran Said Aqil Seperti Orang Gila

"Jadi ketika dibawa ke MK apa yang menjadi kekurangan saat proses di Bawaslu bisa dilengkapi di MK, sehingga proses penanganan jadi berbeda dan bisa jadi alasan kuat bagi MK untuk memutus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," terangnya saat diskusi daring bersama Perludem di Jakarta, Selasa (6/4).

BACA JUGA:  Panduan Ibadah Ramadan Diterbitkan, Durasi Ceramah Maksimal 15 Menit

Alasan kedua, Dewi menyatakan penanganan pelanggaran di Bawaslu terbentur dengan waktu yang singkat sehingga pelapor kerap kali tidak bisa melengkapi alat-alat bukti yang dibutuhkan karena masalah yang ditemukan.

Misalnya, dia menjelaskan karena tidak mendapatkan daftar hadir, tidak bisa menghadirkan saksi saat melaporkan peristiwa ke Bawaslu.

BACA JUGA:  Kang Emil Minta Pertamina Beri WK Migas Kecil Ke Pemda, Beneran Bisa Cuan ?

"Padahal ketika melakukan permohonan ke MK apa yang menjadi kebutuhan mereka untuk proses pembuktian bisa dipenuhi, sehingga MK bisa mendapatkan fakta cukup untuk alasan melakukan PSU," terangnya.

Terakhir Dewi menyatakan KPU Provinsi tidak melakukan tindakan pembukaan kotak suara tanpa perintah KPU RI. Dewi menyadari ada keterbatasan kewenangan tingkat KPU provinsi/kabupaten/ kota untuk melakukan tindakan melebihi kewenangan mereka.

BACA JUGA:  Data BNPB 68 Meninggal, 70 Masih Dinyatakan Hilang

"Misalnya ketika ada proses penanganan pelanggaran yang membutuhkan dokumen-dokumen yang berada di dalam kotak suara ternyata mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan pembukaan kotak tanpa instruksi dari KPU RI," tutup Dewi. (khf/fin)

Admin
Penulis