JAKARTA - Pelaksanaan ibadah di masjid selama bulan suci Ramadhan boleh dilakukan. Asal, jamaah wajib menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya agar terhindar dari penularan COVID-19.
"Salat berjamaah di masjid dan mushala boleh tetap dilakukan. Baik salat fardu, salat tarawih. Termasuk tadarus. Namun, harus diingat tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Ketua PBNU Abdul Manan Ghani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (6/4).
Sebelumnya Kementerian Agaman mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjamaah. Namun, hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Dia menyataan PBNU melalui Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) akan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat. Isinya memakmurkan di masjid pada bulan suci Ramadhan. "LDNU tetap akan memakmurkan masjid. Melaksanakan dakwah di masjid dan memberikan tausiyah. Tetapi, protokol kesehatan tidak boleh dilupakan," paparnya. (rh/fin)