JAKARTA - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp15,36 triliun. Bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Resmi, PBSI Batalkan Indonesia Masters Super 100
"BPUM diberiikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun yang belum. Ataupun yang lagi diproses,'' ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Eddy Satria di Jakarta, Selasa (6/4).BACA JUGA: Batasi Kebebasan Pers, Kompolnas Minta Surat Telegram Kapolri Direvisi
Penyaluran BPUM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal III/2021. Tahap pertama, anggaran dikucurkan sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usah mikro. Sedangkan tahap kedua, sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro."Tahun ini pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Yang sudah menerima tahun lalu, tidak semua dapat tahun ini. Kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekeurangan, salah satunya salah sasaran sehingga dibersihkan datanya,'' tuturnya.