News . 05/04/2021, 13:18 WIB
BEKASI - Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi digelar dengan sejumlah agenda, antara lain laporan Pansus 7 oleh Bapemperda, penyampaian LKPJ Wali Kota tahun 2020, serta tandatantan kesepakatan Eksekutif dan Legislatif tentang persetujuan Raperda menjadi Perda kota Bekasi, serta pembentukan tim pansus LKPJ 1,2,3, dan 4 DPRD Kota Bekasi, pada Senin (5/4).
Hadir di rapat paripurna, Ketua H. Choiruman J. Putro dan tiga wakil Ketua DPRD, H. Edi, Bambang tahapan, dan Anim imanudin, serta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, beserta para anggota DPRD dan perangkat Pemerintahan Kota Bekasi.
Dalam pidatonya Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, tentang perubahan PT sinergi patriot jadi Perseroan sebagaimana isi Perda No 14 tahun 2018 terkait hulu dan hilir gas, walaupun kota Bekasi tidak punya sumber daya tapi PT sinergi dapat menggali energi hilir, dan punya tiga bisnis anak usaha, Jatinegara industri, gas bumi Rawalumbu, dan retribusi gas dari hotel se-Kota Bekasi.
"Kemampuan dalam mengkaji Raperda dapat diselesaikan dengan tepat waktu, semangat kerja ini harus terus dan jangan sampai surut ditahun 2021 ini," kata Rahmat seraya mulai membacakan LKPJ tahun anggaran 2020 di hadapan para wakil rakyat yang menghadiri agenda di ruang sidang Gedung DPRD Kota Bekasi tersebut.
Adapun pasca pembacaan itu, giliran untuk perwakilan anggota dewan dari fraksi yang ada di parlemen memberi pandangan terkait LKPJ Wali Kota Bekasi tersebut. Diawali oleh Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Alimudin. Dirinya menyampaikan, kalau pihaknua ingin mengevaluasi tentang tak adanya penjelasan tentang capaian kerja selama setahun pelaksanaan capaian dari anggaran 2020.
"Tidak ada penjelasan tentang pencapaian kinerja sesuai dengan PP 13 tahun 2019, dan indikator terhambat program realisasi APBD penyerapan kurang ada penjelasan, LKPJ harus membuat kebijakan strategis 16 perda dan 18 Perwal tidak ada pelaksanaan. Tapi, apresiasi dan menghargai terhadap kinerja beberapa instansi," tuturnya.
"Tapi kami menilai LKPJ belum menyajikan secara lengkap, termasuk renstra juga perlu secara komperhensif, serta harus dibutuhkan penyempurna angka terkait LKPJ Wali kota Bekasi ini," imbuhnya.
Pandangan berbeda disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan anggotanya Heri Purnomo. Pihaknya mengaku, apresiasi dengan ketepatan waktu dalam penyerahan LKPJ tahun 2020 ini, termasuk upaya kinerja aparat pemerintah Kota Bekasi dalam tugas di tengah Pandemi Covid-19.
"Kami mengapresiasi tepat waktunya LKPJ 2020, dan kinerja aparatur di tengah pandemi yang maksimal dalam pelayanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat," ucapnya.
Senada, pandangan fraksi Golkar Persatuan oleh Dariyanto, "Kami menilai kinerja di 2020 sangat baik, dengan bukti 20 penghargaan yang diterima dari berbagai institusi" ujarnya.
Terakhir, pandangan Fraksi Demokrat oleh Abdul Rozak meminta, adanya transparansi dan akuntabititas berdasarkan aturan yang berlaku, namun menerima dengan baik dan DPRD capaian program kegiatan, peraturan koreksi pasal 40 tahun 13 tahun 2019 LKPJ wali kota Bekasi
Adapun dalam paripurna ini turut agendakan pengesahan dua Raperda, antara lain tentang sarana dan prasarana utilitas umum, dan juga rancangan Persero Mitra patriot dengan penandatangan kesepakatan oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD kota Bekasi.(mhf/king/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com