News . 05/04/2021, 12:31 WIB

Dinilai Mangkrak, MAKI Gugat Praperadilan 5 Perkara yang Ditangani KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan atas mangkraknya lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (5/4) pukul 10.00 WIB.

Adapun lima kasus tersebut yakni perkara megakorupsi proyek KTP elektronik di Kemendagri, Bank Century, kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, hingga kasus suap pengadaan bansos di Kemensos.

"Kelima gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).

Boyamin mengatakan, penyumbang terbesar turunnya IPK Indonesia pada 2020 lalu antara lain terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.

" Sehingga salah satu upaya menaikkan indeks persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," ujar Boyamin.

Boyamin pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini.

"Untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut di atas," kata Boyamin. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com