News . 05/04/2021, 09:24 WIB
JAKARTA - Transportasi mudik perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M bakal dibatasi. Aturan tersebut akan segera diterbitkan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut larangan mudik yang diterapkan pemerintah.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” katanya.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com