News . 01/04/2021, 20:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah harus bersikap tegas menghentikan proses impor jahe yang berasal dari negara mana pun. Ppenolakan impor ini jangan dilakukan ketika produk jahe sudah tiba di Indonesia namun harus dilakukan sebelum produk tersebut masuk ke tanah air.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menjelaskan, dari permasalahan teknis yang diungkap oleh badan karantina Kementan.
Yakni dari pemeriksaan fisik pada jahe impor tersebut terdapat cemaran berupa tanah dan OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) berupa nematoda.
“Atas kejadian tersebut, Pemerintah menyikapinya dengan melakukan penolakan namun tidak direspon oleh importir sehingga dilakukan pemusnahan/pembakaran dengan suhu tinggi pada jahe impor tersebut,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan pembakaran produk impor jahe telah menunjukkan lemahnya sistem karantina dan tata Kelola produk impor yang masuk ke Indonesia. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com