News . 01/04/2021, 21:00 WIB
JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. SP3 tersebut pun disambut rasa syukur keduanya.
"Berita ini kami syukuri sebagai bukti adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia," kata kuasa hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail, Kamis (1/4).
Menurutnya pula penerbitan SP3 atas kasus kliennya, merupakan bentuk kepastian hukum.
Pada 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ini adalah sejarah pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 sejak berlakunya UU baru, yaitu UU No 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
SP3 menurut Maqdir wajar diterbitkan jika tidak ditemukan bukti perbuatan pidana.
"Atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com