News . 31/03/2021, 09:54 WIB
PURWOREJO - Dua orang pemuda diamankan polisi karena diduga kuat telah melakukan pencurian perhiasan emas milik seorang nenek yang juga tetangganya di Desa Pucungroto Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya ternyata juga pernah melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar (SD).
Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IK (19) dan APP (27), warga Desa Pucungroto Kecamatan Kaligesing. Sementaranya korbannya bernama Mbah Suyati, warga Dusun Krajan I RT 02 RW 01 Desa Pucungroto.
Diterangkan, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka pada 23 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Saat itu, keduanya ke belakang rumah korban kemudian tersangka IK membuka jendela belakang dengan menarik kayu penjepit kaca. Setelah terbuka, IK masuk melalui jendela, sedangkan APP menunggu di luar.
Merasa aman, cincin emas tersebut lalu dijual oleh kedua tersangka di salah satu toko perhiasan emas di kawasan Kabupaten Purworejo. Untuk mengelabuhi penjaga toko, mereka berpura-pura mengaku sebagai cucu korban.
“Pelaku menjual cincin emas senilai Rp7.200.000 dan uang tersebut dibagi 2 oleh kedua pelaku,” lanjut Iptu Madrim.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa selain melakukan pencurian emas, kedua tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Pucungroto pada awal bulan Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu, mereka berhasil menggasak 2 buah Tab A Samsung.
Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (top)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com