News . 31/03/2021, 17:15 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat eks Dirut Richard Joost (RJ) Lino.
Agung Firman mengatakan, pihaknya sepakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait kasus tersebut.
"BPK sebenarnya posisinya sama dengan KPK, kita melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata Agung Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).
Agung Firman menjelaskan, BPK telah merampungkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi terkait persoalan yang ada di PT Pelindo II. Dari enam LHP tersebut, dua di antaranya mengungkap adanya kerugian keuangan negara di atas Rp 2 triliun.
"Dari enam LHP Investigasi itu setidak-tidaknya, dua diantaranya kerugian negaranya itu di atas Rp2 triliun," ungkap Agung Firman.
Namun, diakui Agung Firman, enam LHP Investigasi yang diselesaikan BPK, belum menyentuh mengenai pengadaan tiga unit QCC yang diusut KPK.
Dikatakan, mulanya KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus pengadaan tiga unit QCC.
Namun, belakangan BPKP tidak dapat menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut hingga KPK meminta BPK.
"Tapi memang ada beberapa prosedur yang barangkali harus ditambahkan, diselesaikan, untuk rampung angka perhitungannya, karena unsur perbuatannya sendiri perlu angka. Jadi, ada satu perbuatan melawan hukum, nah dampak terhadap angkanya itu. Tapi kami sepakat dengan KPK adanya perbuatan melawan hukum," katanya.
Diketahui, KPK baru saja menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com